Diumumkan kepada Masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagaimana yang tersebut dalam daftar dibawah ini, dipersilahkan untuk mengambil Uang Sisa Panjar Perkara di Kasir Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.Â
Apabila saudara yang tersebut dalam daftar dibawah ini tidak mengambil sisa panjar biaya perkara sampai batas waktu yang ditentukan maka sisa panjar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Â
Berdasarkan hal tersebut, maka disampaikan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang merasa masih punya sisa panjar biaya perkara yang belum diambil untuk menghubungi Kasir Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada jam kerja dengan membawa bukti. Bilamana masyarakat tidak ada yang datang mengambil uang tersebut selama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengumuman ini maka uang tersebut akan disetor ke kas negara.
            DAFTAR PERKARA YANG BELUM MENGAMBIL SISA PANJAR PERKARA                 PER TANGGAL 29 JULI 2026 |  | ||||
| Â | |||||
No. | NOMOR PERKARA | TANGGAL PENDAFTARAN | TANGGAL PUTUS | SISA PANJAR | Â |
1 | 344/Pdt.P/2026/PN Lbp | 10 Juli 2026 | 27 Juli 2026 | Rp10,000 | Â |
2 | 347/Pdt.P/2026/PN Lbp | 14 Juli 2026 | 28 Juli 2026 | Rp10,000 | Â |
Jumlah Nilai Transaksi | Rp20,000 | Â | |||